Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lulus TWK, Pegawai KPK Gugat UU KPK ke MK

Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 69B dan 69C UU KPK yang intinya mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 69B dan 69C UU KPK yang intinya mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari ini kami mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan dilansir dari Tempo, Rabu (2/6/2021).

Hotman berharap lewat gugatan ini, hakim MK akan menetapkan penafsiran mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar. Menurut dia, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.

"Para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," kata dia.

Selain itu, Hotman mengatakan pegawai menilai penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, pegawai juga ingin MK menafsirkan secara jelas kalimat "tidak merugikan pegawai" yang menjadi pertimbangan dalam putusan MK dalam JR UU KPK. 

"Kami harap simpang siurnya penafsiran kalimat itu di publik bisa diukur," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper