Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 69B dan 69C UU KPK yang intinya mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini kami mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan dilansir dari Tempo, Rabu (2/6/2021).
Hotman berharap lewat gugatan ini, hakim MK akan menetapkan penafsiran mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar. Menurut dia, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," kata dia.
Selain itu, Hotman mengatakan pegawai menilai penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, pegawai juga ingin MK menafsirkan secara jelas kalimat "tidak merugikan pegawai" yang menjadi pertimbangan dalam putusan MK dalam JR UU KPK.
"Kami harap simpang siurnya penafsiran kalimat itu di publik bisa diukur," kata dia.