Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Putusan PN Batam, Dua Supertanker Iran & Panama Tinggalkan Perairan RI

Pengadilan Negeri Batam menyatakan nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Dokumentasi KN Pulau Marore-322 menghentikan aktivitas dan mengawal MT Freya dan MT Horse, di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau./Bakamla
Dokumentasi KN Pulau Marore-322 menghentikan aktivitas dan mengawal MT Freya dan MT Horse, di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau./Bakamla

Bisnis.com, JAKARTA -- Usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dua kapal supertanker berbendara Iran dan Panama, MT Horse dab MT Freya, meninggalkan perairan Indonesia.

Seperti diketahui, dua kapal itu diamankan oleh Bakamla RI karena diduga melanggar alur pelayaran meninggalkan perairan Indonesia.

Bakamla RI dengan KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi memantau hingga MT Horse dan MT Freya bergerak keluar perairan Batu Ampar dan keluar wilayah Indonesia.

"Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia," ujar Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dilansir dari Antara, Sabtu (29/5/2021).

Bakamla RI juga mengawal pemindahan dua nakhoda menuju kapal masing-masing.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (25/5), nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nakhoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

Kedua nakhoda dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.

Khusus MT Freya, juga didenda Rp2 miliar karena terbukti menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan.

Dari putusan pengadilan itu, Imigrasi Batam menerbitkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok agar segera keluar wilayah Indonesia.

Tim Bakamla yang dipimpin Kapten Ilham melaksanakan pengawalan terhadap kedua nakhoda menuju kapal MT Horse dan MT Freya pada Jumat (28/5/2021).

Kedua nakhoda diantar menggunakan KNP 330 bertolak dari Dermaga 99 Batam, menuju tengah laut, tempat kedua kapal super tanker terparkir.

Di atas KNP 330 dilaksanakan penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan dan KPLP.

Setelah merapat di MT Freya, nakhoda Chen Yi Qun naik ke atas kapal, menaiki tangga sambil melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih.

Kemudian, KNPKNP 330 mengantar nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi ke armada-nya menggunakan crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper