Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Imigrasi Deportasi Dua Nahkoda Supertanker Iran & Panama

Pengadilan Negeri Batam telah menyatakan dua nahkoda kapal supertanker terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan
Newswire
Newswire - Bisnis.com 28 Mei 2021  |  19:08 WIB
Imigrasi Deportasi Dua Nahkoda Supertanker Iran & Panama
Dokumentasi KN Pulau Marore-322 menghentikan aktivitas dan mengawal MT Freya dan MT Horse, di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. - Bakamla

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan dua orang nakhoda supertanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya.

Pemulangan dua nahkoda itu dilakukan setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan

"Pada hari ini direncanakan pengawasan keimigrasian berupa pendeportasian terhadap warga negara Iran atas nama Mehdi Monghasemjahromi dan warna negara RRT Chen Yiqun," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdilla dilansir dari Antara, Jumat (28/5/2021).

Keduanya divonis selama 1 tahun namun tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada berita putusan hakim yang bersangkutan diputuskan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir selama 2 tahun.

Meski divonis 1 tahun dan percobaan selama 2 tahun, menurut dia, pemulangan tetap dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya agar dilakukan penderpotasian dan namanya masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.

Pemulangan dua warga negara asing itu dilakukan dengan mengantarnya ke kapal supertanker masing-masing yang terparkir di Perairan Batuampar.

"Pemulangan melalui Pelabuhan Batuampar bekerja sama dengan KSOP yang mengantar ke kapal tanker yang ada di tengah laut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batam iran imigrasi

Sumber : Antara

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top