Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan dua orang nakhoda supertanker berbendera Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya.
Pemulangan dua nahkoda itu dilakukan setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan
"Pada hari ini direncanakan pengawasan keimigrasian berupa pendeportasian terhadap warga negara Iran atas nama Mehdi Monghasemjahromi dan warna negara RRT Chen Yiqun," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdilla dilansir dari Antara, Jumat (28/5/2021).
Keduanya divonis selama 1 tahun namun tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada berita putusan hakim yang bersangkutan diputuskan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir selama 2 tahun.
Meski divonis 1 tahun dan percobaan selama 2 tahun, menurut dia, pemulangan tetap dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya agar dilakukan penderpotasian dan namanya masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
Pemulangan dua warga negara asing itu dilakukan dengan mengantarnya ke kapal supertanker masing-masing yang terparkir di Perairan Batuampar.
"Pemulangan melalui Pelabuhan Batuampar bekerja sama dengan KSOP yang mengantar ke kapal tanker yang ada di tengah laut," katanya.