Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK banyak menyimpan masalah.
Alamsyah menemukan setidaknya ada tiga masalah berkaitan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Satu, masalah relevansi pertanyaan-pertanyaan itu, materi Kedua, metode. Ketiga, kompetensi asesor,” kata Alamsyah dilansir dari Tempo, Sabtu (29/1/2021).
Alamsyah mengungkapkan semula dirinya tidak menyangka TWK akan menjadi satu parameter untuk migrasi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan pengalamannya ketika bertugas di Ombudsman dalam menyusun jenjang jabatan asisten pemeriksa, tes psikologi untuk kompetensi manajerial memiliki instrumen yang banyak dan alat ukurnya sudah teruji. "Sehingga saya tidak meragukan. Kalibrasi sudah makin akurat, cukup presisi,” katanya.
Namun, kata Alamsyah, TWK memiliki beberapa referensi. Salah satunya indeks moderasi bernegara (IMB) yang biasa digunakan dalam rekrutmen TNI AD. Ia pun mencontohkan salah satu polemik yang pernah mencuat, yaitu seorang taruna yang diisukan memiliki paham radikalisme. Namun, taruna tersebut lolos rekrutmen karena nilai IMB-nya dianggap bagus.
Dalam TWK pegawai KPK, BKN juga melakukan profiling. Alamsyah menilai profiling tersebut tidak adil. Ia mempertanyakan model apa yang digunakan untuk melakukan profiling seribuan pegawai.
“Apakah semua harus diperlakukan sama? Tidak. Ada yang didatangi aparat tertentu, dicek rumahnya. Apakah 1.000 orang dicek? Tidak mungkin. Ini kan sudah jadi pertanyaan tentang metode, valid atau enggak, bias kepentingan atau enggak,” ujarnya.
Terkait materi TWK, Alamsyah juga memandang ada banyak pertanyaan yang diusahakan masuk ke situasi terkini, padahal belum tentu relevan. Misalnya, terkait DI/TII dan FPI. “Saya enggak yakin 5 tahun lalu ada pertanyaan tentang FPI ini kan baru dekat-dekat. Pada saat isu-isu kadrun di KPK dilanda radikalisasi, pemerintah belum menyatakan FPI sebagai institusi terlarang,” ucapnya.
Alamsyah juga mempertanyakan independensi asesor yang ditunjuk BKN. Sehingga, ia menilai sudah tepat para pegawai KPK melapor ke Ombudsman agar bisa dilakukan eksaminasi. “Asesor tidak memenuhi ketentuan, melanggar etik tertentu, berarti maladministrasi. Kalau materi tidak standar sama juga maladministrasi,” kata dia.