Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadhaj Mada (UGM) Denny Indrayana positif Covid-19.
Hal itu dikabarkan Denny lewat akun Youtube-nya pada Kamis (6/5/2021) sore.
Denny menyebut, dirinya yang akhir-akhir ini sibuk, dari subuh keliling hingga subuh besoknya lagi, akhirnya harus beristirahat karena positif terinfeksi Virus Corona.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengabarkan kondisinya dalam keadaan segar, meskipun positif Covid-19, maka setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis, dia memutuskan istirahat atau isolasi mandiri di rumah.
“Untuk itu ulun minta doa, terutama di 10 hari terakhir Ramadan ini, mohon didoakan semoga segera sehat dan bissa beraktivitas lagi,” ujarnya.
Kondisinya yang positif Covid-19, membut sejumlah agenda kegiatan calon gubernur Kalimantan Selatan itu harus ditunda atau dibatalkan seperti subuh keliling, salah berjamaah, buka berama dan tarawih.
“Di sisi lain, ulun tetap memantau situasi, yang penting kita lawan politik uang dan politik curang,” tegasnya
Denny mengaku mendapat masukan ada beberapa pembagian seperti di Kabupaten Banjar, Aluh-Aluh, dan Banjarmasin menjalang Idulfitri.
“Kita kumpulkan saja bukti dan saksinya. Itu adalah politik uang yang dikemas dengan jargon-jargon dan istilah-istilah macam-macam. Menjelang Hari Raya ini macam-macam. Untuk itu jangan putus asa, karena itu dalah bagian dari mempengaruhi pemilih,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebut, memang saat ini dibutuhkan bantuan, tetapi harus konsisten menolak segala modus politik uang, karena tidak membawa berkah, namun hanya membawa masalah.
Dikatakan, upaya berbagi uang di daerah pemungutan suara ulang (PSU) yang pasti terkait dengan upaya menarik suara pemilih.
Untuk itu, dia meminta ada tindakan tegas, kalaupun tidak mari kita bersama-sama kita pertahakan kejujuran dan keadilan pemilu, Kita tolak poltik uang,
Denny menegaskan, politik uang yang terjadi itu adalah alasan hukum suatu pasangan calon didiskualifikasi.
“Oleh karena itu, kumpulkan buktinya, videonya, dan saksinya untuk melawan politik uang,” tambah Denny.
Denny dan Difriadi Darjat turut bertarung melawan calon petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Muhidin dalam Pilkada 2020.
Pasangan petahana ini dinyatakan menang, namun Denny dan Difriadi menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan memutuskan PSU di beberapa wilayah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur Kalimantan Selatan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juni 2021.