Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa isteri tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berinisial HK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa istri tersangka tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut Leonard, alasan tim penyidik memeriksa HK yaitu untuk mengklarifikasi sejumlah aset milik mantan Direktur Utama Asabri tersebut.
"Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka ARD," tuturnya, Kamis (6/5/2021).
Leonard menjelaskan selain HK, para saksi lain yang telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung yaitu berinisial ET dan ES yang nama kedua orang tersebut sempat dicatut oleh tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, saksi berinisial I yang berperan sebagai pengelola aset tersangka Benny Tjokrosaputro, lalu saksi berinisial TJ selaku Direktur Panin Sekuritas, DH selaku staf keuangan tersangka Benny Tjokro dan JIH selaku Direktur of Equity Sales PT Korea Investment Sekuritas Indonesia.
"Para saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi PT Asabri," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita dua mobil Toyota Alphard dan tiga bidang tanah seluas 2.850 meter persegi di daerah Garut dan Bandung Jawa Barat. Aset tersebut milik tersangka eks-Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan aset milik tersangka Adam Rachmat Damiri itu dilakukan Kamis (1/4/2021).
Febrie menjelaskan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka menutup kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.