Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita dua mobil Toyota Alphard dan tiga bidang tanah seluas 2.850 meter persegi di daerah Garut dan Bandung Jawa Barat.
Aset tersebut milik tersangka eks-Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan aset milik tersangka Adam Rachmat Damiri itu dilakukan Kamis, 1 April 2021.
Febrie menjelaskan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka menutup kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Aset itu milik tersangka Adam Damiri ya, eks Dirut," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).
Febrie tidak menjelaskan berapa nilai aset yang disita dari tersangka Adam Damiri tersebut.
Baca Juga
Febrie memastikan bahwa penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.
"Kami kejar terus," katanya.
Selain menyita aset Adam Damiri, Kejagung telah menyita aset Benny Tjokro dan aset milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Sementa hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung berlokasi di Jl. Ir Soekarno Blok AC 25, Dusun I, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.