Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit apartemen milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi. Apartemen tersebut berlokasi di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang Jakarta Timur dari hasil korupsi PT Asabri.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Menurut Febrie penyitaan dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Iya, apartemen milik dia [Bachtiar Effendi] sudah kami sita," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).
Febrie tidak menjelaskan nilai dari aset yang disita dari ersangka Bachtiar Effendi itu.
Baca Juga
Ia memastikan penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.
"Kami kejar terus," ujarnya.
Selain aset milik Bachtiar Effendi, Kejagung juga telah menyita salah satu aset Benny Tjokro.
Aset yang disita dari Benny Tjokro tersebut berupa hotel yang berlokasi di Solo Baru, Jateng.
Febrie menyebutkan penyitaan itu juga dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus di PT Asabri.