Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Nilai Kejagung Salah Sita Aset Terkait Kasus Asabri

Kuasa hukum Heru Hidayat menjelaskan bahwa PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Sementara, tempus perkara Asabri adalah sejak 2012.
Heru Hidayat saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020)./Antara-M Risyal Hidayat
Heru Hidayat saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Heru Hidayat mengkritisi penyitaan aset PT Inti Kapuas Arowana, Tbk oleh pihak Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Kresna Hutahuruk, kuasa hukum Heru Hidayat, mengatakan aset yang disita tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.

"Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujarnya dalam pernyatana tertulis yang diterima, Rabu (31/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006.

Sementara, lanjutnya, tempus perkara Asabri adalah sejak 2012. Hal ini menandakan bahwa perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus [waktu terjadinya] perkara yang ditetapkan kejaksaan.

Sementara itu, pengamat hukum Margarito Kamis menilai penegak hukum tidak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi, apalagi jika tempus pembelian aset itu jauh sebelum perkara korupsi terjadi.

Penyitaan aset yang tidak  terkait dengan tidak pidana, tidak sejalan dengan  Pasal 39 KUHAP.

Dia menyarankan agar para pihak yang merasa dirugikan atas penyitaan itu menunjukkan bukti kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya.

Bila perlu, tuturnya, mereka bisa melayangkan laporan ke Ombudsman karena berkaitan dengan kekeliruan administrasi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada pekan lalu.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang terkait dengan Heru Hidayat antara lain:

  • 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapua Arowana, Tbk.
  • 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak bernama Susanti Hidayat.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyita aset milik tersangka Asabri. Nilai aset yang disita sebanyak Rp4,4 triliun. Namun, jumlah itu masih terlalu sedikit jika dibandingkan kerugian negara akibat korupsi Asabri yang nilainya mencapai Rp23,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper