Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dengan pasal pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka Adam Rachmat Damiri dengan pasal pencucian uang.
Menurutnya, penyidik Kejagung telah menemukan adanya sejumlah aset hasil korupsi PT Asabri milik tersangka Adam Rachmat Damiri atas nama pihak keluarganya.
"Teman-teman penyidik masih mendalami hal itu, nanti tersangka akan kita periksa lagi," kata Febrie kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa beberapa orang keluarga Adam Rachmat Damiri untuk didalami sejauh mana aset hasil korupsi PT Asabri dialihkan ke keluarga tersangka.
"Baru sebagian yang kita periksa dari keluarga dia. Masih banyak yang belum," ujarnya.
Di sisi lain, penyidik Kejagung terus melakukan penyitaan aset para tersangka korupsi Asabri. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp23 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.