Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Aset Milik Tersangka Asabri Disita, Apa yang Dicari Kejagung?

Pekan ini penyidik Kejaksaan Agung setidaknya telah menyita sekitar 2.323 bidang lahan milik 7 orang tersangka kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyitaan aset para tersangka korupsi Asabri terus dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp23 triliun.

Pekan ini penyidik Kejaksaan Agung setidaknya telah menyita sekitar 2.323 bidang lahan milik 7 orang tersangka kasus Asabri. Selain itu, mereka juga menyita apartemen, mobil mewah, sejumlah perhiasan dari para tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penyidik dalam menelusuri semua aset yang terkait Asabri.

"Selain itu ini dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Eben dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (7/3/2021).

Adapun dalam perkara ini jaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri. 

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper