Bisnis.com, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai periksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa pemeriksaan itu sudah dilakukan BPK sejak hari Senin 15 Maret 2021 hingga beberapa hari ke depan.
Menurut Leonard, sudah ada 11 orang saksi dan satu tersangka Adam Rachmat Damiri yang telah diperiksa BPK untuk diklarifikasi keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi Pt Asabri.
"Pemeriksaan akan dilakukan terhadap para saksi dan tersangka untuk menemukan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian negara sementara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
Untuk pengembalian kerugian negara itu, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset tersangka yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain eks Dirut PT Asabri 2011 - 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri Maret 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Selain itu ada nama Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun atau lebih besar dibandingkan korupsi Jiwasraya.