Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP Pastikan Presiden Jokowi dan Menkeu Satu Suara soal THR ASN

Semua komponen pemerintah satu suara yakni mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2021.
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panutan S. Sulendrakusuma/Istimewa-KSP
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panutan S. Sulendrakusuma/Istimewa-KSP

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma memastikan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antarmenteri, termasuk antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Menurutnya, semua komponen pemerintah satu suara yakni mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021 yang penyusunannya mengacu pada regulasi tersebut, sehingga isinya dijamin konsisten.

Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut, meskipun dalam diskusinya pasti ada perbedaan pendapat.

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa semua ASN di Kementerian/Lembaga apapun akan mengikuti ketentuan yang ada.

Adapun, pada tahun ini tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam komponen THR 2021, seperti pada tahun sebelumnya. Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper