Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Nilai THR dan Gaji Ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiunan PNS

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PNS dan pensiunan PNS, untuk merayakan Lebaran selama pandemi.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan PNS.

Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Berikut besaran pensiun pokok pada masing-masing golongan:

1. Pensiunan pokok PNS

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

2. Pensiunan pokok bagi janda/duda PNS

Golongan I yaitu Rp1.170.600

Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000

Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500

3. Pensiunan pokok terhadap janda/duda PNS yang meninggal

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.60

4. Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal  

Golongan I antara Rp312.160-Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160-Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220-Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper