Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Intip Nilai THR dan Gaji Ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiunan PNS

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PNS dan pensiunan PNS, untuk merayakan Lebaran selama pandemi.
Yuliana Hema
Yuliana Hema - Bisnis.com 03 Mei 2021  |  14:27 WIB
Intip Nilai THR dan Gaji Ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiunan PNS
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan PNS.

Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Berikut besaran pensiun pokok pada masing-masing golongan:

1. Pensiunan pokok PNS

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

2. Pensiunan pokok bagi janda/duda PNS

Golongan I yaitu Rp1.170.600

Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000

Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500

3. Pensiunan pokok terhadap janda/duda PNS yang meninggal

Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.60

4. Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal  

Golongan I antara Rp312.160-Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160-Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220-Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr tunjangan hari raya
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top