Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) pagi ini. Dalam sidang tersebut, giliran kubu Rizieq menghadirkan saksi meringankan.
"Akan ada pemeriksaan saksi meringankan atau ad decharge dari penasihat hukum atau terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Senin (3/5/2021).
Alex mengungkapkan sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota M. Djohan Arifin serta Syarief Baharudin.
"Sidang dilakukan secara live streaming," kata Alex.
Pada sidang tersebut, Kepala Desa Kuta Kusnadi menjelaskan lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang didirikan Rizieq di Megamendung Bogor bukan hasil serobotan lahan PTPN VIII.
Saksi ahli dalam sidang Rizieq Shihab itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna kompak menyatakan telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Meski demikian, mereka juga sepakat ada pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Jokowi di Maumere, NTT.