Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (22/4/2021) pagi.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang itu rencananya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis (22/4/2021).
Alex menjelaskan selain perkara 221 tentang kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menggelar sidang untuk kasus 222 dan 226 pada sore harinya. Kasus nomor 226 adalah kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara itu, perkara nomor 222 merupakan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa eks pentolan FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Pada sidang yang digelar pekan lalu, pihak JPU menghadirkan 11 saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu kedua kubu saling mencecar saksi untuk menggali keterangan soal kasus kerumunan yang menjerat eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca Juga
Adapun, kemarin Rabu (21/4/2021), persidangan perkara tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU memanggil enam saksi.
Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya, dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM dan Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.