Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI-Polri Siap Bubarkan Simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim

Kerumunan simpatisan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan dibubarkan karena penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab usai sidang di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sebanyak 2.300 personel gabungan TNI/ Polri mengamankan sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan./Antararn
Sejumlah petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab usai sidang di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sebanyak 2.300 personel gabungan TNI/ Polri mengamankan sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur dan TNI akan membubarkan seluruh simpatisan terdakwa Rizieq Shihab yang berkerumun menjelang putusan hari ini, Kamis (24/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan alasan pihaknya akan membubarkan kerumunan simpatisan terdakwa Habib Rizieq Shihab karena penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi di wilayah DKI Jakarta.

"Kami akan bubarkan dan minta tanggungjawab dari para koordinatornya, karena Jakarta sekarang sedang tinggi penyebaran covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Menurut Erwin tim gabungan TNI-Polri sudah siap untu mengamankan sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar steril dan tidak ada satu pun simpatisan terdakwa yang hadir selama proses putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tim gabungan TNI-Polri akan mengamankan di sekitaran PN Jaktim," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogot. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1/1946.

Rizieq juga dituntut Pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU No. 1/1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper