Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Sebut Isi Replik Jaksa Penuh Emosi

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai, replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab menyatakan, replik dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.

Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya.

"Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai, replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.

Rizieq juga mengatakan, bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.

"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.

Sebelumnya pada Senin (14/6/2021), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan, dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper