Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dijadwalkan segera memeriksa pesinetron Lucky Alamsyah terkait kasus tudingan tabrak lari yang dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada awalnya penyidik dijadwalkan akan memeriksa Lucky pada 10 Juni 2021, namun yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.
"Kita mengundang terlapor LA sejak 10 Juni untuk hadir, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, sehingga minta diundur tanggal 17 Juni, Kamis," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Yusri pun berharap Lucky bisa memenuhi undangan klarifikasi tersebut agar perkara antara kedua tokoh publik tersebut bisa segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk datang untuk kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Roy Suryo telah terlebih dulu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi pada 1 Juni 2021. Saat itu, Roy datang dengan membawa tiga orang saksi.
Roy melaporkan Lucky Alamsyah setelah yang bersangkutan mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.