Bisnis.com, JAKARTA - Eks kader PSI Dedek Prayudi melaporkan politisi Partai Demokrat Andi Arief ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Melalui akun Twitter, dia mengunggah bukti laporan polisi terhadap Andi Arief. Dedek mengaku langkah ini dilakukan untuk menegakkan demokrasi.
"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," tulisnya, Selasa (15/6/2021).
Pelaporan ini dipicu setelah politikus Demokrat Cipta Panca Laksana menyindir Dedek, dan kemudian membalas dengan mengunggah artikel media tentang Andi Arief yang diringkus akibat kasus narkoba medio 2019.
Andi Arief kemudian merespons Dedek dengan mengancam akan menempuh street justice atau penghakiman jalanan. Andi juga menyebut akan mencari rumah Dedek untuk didatangi.
Atas balasan Andi tersebut, Dedek melaporkan kasus itu kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Andi juga terancam dijerat pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
"Jangan sampai ada lagi orang biasa kayak saya diancam "persekusi" karena seseorang yang punya power merasa disenggol. Jangan sampai korban² itu justru yang disalahkan. Doakan semoga semua akan baik-baik saja, demokrasi terjaga," tutur Dedek.
Menanggapi pelaporan itu, Andi Arief menyebut akan menghadapi laporan tersebut. Dia bahkan menduga adanya niat jahat yang dilakukan oleh Dedek terhadap dirinya.
"Buat @Uki23, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," kicaunya.