Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang diduga telah melibatkan delapan perusahaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki dugaan korupsi impor emas tersebut.
Febrie berpandangan, jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka pihaknya sudah siap untuk masuk dan menindaklanjuti aduan anggota Komisi III DPR.
Namun, jika kasus itu masuk kategori kepabeanan, maka PPNS dari Kemenkeu yang akan menanganinya.
"Jadi, kami masih analisa dulu. Ini masuk kasus korupsi atau kepabeanan. Kalau kepabeanan, itu bukan ranah kami," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menuturkan, ada dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun. Impor tersebut, disebut Arteria melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen.