Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya berhalangan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Ariza mengakui dirinya sudah mendapat undangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Namun, Ariza mengaku memiliki agenda Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta pada hari ini sehingga berhalangan hadir sebagai saksi di sidang Rizieq Shihab.
“Kan memang ada undangannya, tapi kan tidak bisa. Seperti hari ini kan ada rapat paripurna,” kata Ariza saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kendati demikian, Ariza menerangkan, dirinya belum mengetahui ihwal kelanjutan undangan tersebut. “Nanti kita lihat kalau soal itu ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ariza disebut akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Ada Wakil Gubernur DKI yang akan jadi saksi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz mengatakan, nama Wagub DKI Riza Patria diperkirakan akan menjadi saksi setelah pihaknya melihat salinan BAP dari pihak kepolisian. Dia menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan hari ini mencapai 10 orang.
Sementara itu Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan untuk persidangan kasus kerumunan Petamburan akan dilaksanakan pada siang hari. Untuk pagi harinya, Pengadilan akan terlebih dahulu menggelar sidang untuk kasus kerumunan di Megamendung.
"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," jelas Alex.
Adapun 2 dari 4 saksi yang saat ini tengah dalam proses tanya jawab di persidangan, yakni Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.