Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Fakta Persidangan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung-Petamburan

Rizieq mengatakan kerumunan di depan pesantrennya spontan terjadi, massa datang tanpa undangan.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan/Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar Senin (19/4/2021) pagidi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang adalah  memeriksa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim sidang perkara nomor 221 dan 226, serta perkara 222 dipimpin Suparman Nyompa.

Berikut 9 fakta dalam sidang tersebut:

1. Hakim salahkan Satpol PP

Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kerumunan

di Megamendung, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal mencegah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kerumunan itu terjadi saat Rizieq Shihab hendak meletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markas Syariah Argokultural pada 13 November 2020.

Pernyataan ini disampaikan Suparman saat tanya jawab dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Dari hasil tanya jawab itu, Suparman mengatakan tak ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam mencegah kerumunan. 

"Ini (peletakan batu pertama) bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Suparman menjelaskan, seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung.

2. Kasatpol PP menjawab

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah membantah hakim dan mengatakan pihaknya sudah melakukannya.

Namun, beberapa orang yang memarkir kendaraannya di Gadog dan berjalan kaki ke Megamendung. 

"Di Gadog itu penuh kendaraan roda dua yang parkir. Ada yang jalan kaki ke sana, tapi kami gak tahu mereka parkir di mana," ujar Agus. 

3. Kasatpol PP beberkan pelanggaran protokol kesehatan

Agus membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

"Tidak memakai masker, jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus.

Kepala Satpol PP kabupaten Bogor itu juga menyebut, jumlah simpatisan Rizieq yang menghadiri acara di Megamendung itu melebihi kapasitas yang ditentukan Satgas Covid-19.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujarnya.

Panitia peletakan baru pertama pembangunan pondok pesantren Rizieq Shihab itu juga tidak menandatangani surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan di acara itu.

 "Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," kata Agus.

4. Camat Megamendung tak pernah ke pesantren

Camat Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan mengaku, tak pernah datang ke Pondok Pesantren yang didirikan Rizieq di wilayahnya. Seperti diketahui, Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamendung.

Endi mengatakan tak pernah mendapat pemberitahuan soal berdirinya pesantren itu.

 "Saya tahu pesantren itu dari warga setempat, tapi tidak ada laporan resmi," kata Endi saat menjadi saksi sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

5. Camat sebut kasus Covid-19 meningkat

Endi menyebut setelah kerumunan yang terjadi di pesanten milik Rizieq, kasus Covid-19 di wilayahnya meningkat. Sebelumnya, ada 60 kasus, ini se-Kecamatan  Megamendung sebanyak 12 desa.

"Setelah 13 September - Maret, jadi 114 yang positif di enam desa," ujar Endi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. 

6. Camat sebut acara tak berizin

Endi juga mengatakan acara Rizieq tak berizin. Tak ada panitia yang mengajukan izin ke kecamatan.

Oleh karena itu, Endi menyebut pemilik pondok pesantren bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan itu.

 "Jadi Habib Rizieq yang tanggung jawab," ujar Endi.

7. Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak hadir

Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq .

Riza mengakui sudah menerima undangan sebagai saksi dalam sidang itu.

"Tapi kan gak bisa. Seperti hari ini ada rapat paripurna," ujar dia di Gedung DPRD DKI Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, Riza Patria disebut akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU.

"Ada Wakil Gubernur DKI yang akan jadi saksi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

9 Fakta Persidangan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung-Petamburan

Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). - Antara/Yogi Rachman

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sidang Kasus Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sudah Bongkar BAP", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210412/16/1379713/sidang-kasus-rizieq-shihab-kuasa-hukum-sudah-bongkar-bap.
Author: Newswire
Editor : Saeno

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021)./ Antara

8. Rizieq bantah kerumunan

Rizieq Shihab membantah bahwa kerumunan pada 13 November 2020 terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural miliknya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut ada 3.000 orang yang memadati kawasan itu saat Rizieq meletakkan batu pertama.

"Di Gadok itu 3.000 ya, bukan di Markaz Syariah. Di sana sedang lockdown, tidak ada tamu yang boleh masuk," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Rizieq mengatakan kerumunan di depan pesantrennya spontan terjadi, massa datang tanpa undangan. Ia juga menyebut kerumunan tidak menimbulkan darurat kesehatan, karena kasus positif Covid-19 hanya ditemukan satu orang saja pasca acara.

9. Kasatpol PP ungkap rapat bersama pidanakan Rizieq

Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung.

Dalam pertemuan itu, Agus mengatakan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenai sanksi administrasi atau pidana.

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu.

"Kesepakatan bersama saja, itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. 

Alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang. Namun, Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dipidanakan.

Di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab.

Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Tim kuasa hukum mencoba mengorek informasi mengenai dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan dalam sidang Rizieq Shihab. Namun, Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.

"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper