Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel dan mengenakan denda sebesar Rp500.000 kepada pengelola mal Festival Citylink akibat adanya kerumunan saat atraksi barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2) lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel hingga 6 Februari 2022. Mal tersebut disebut melanggar Peraturan Wali Kota Bandung.
"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500.000," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang.
Adapun, fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.
Selain melanggar, menurutnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Meski disegel, menurut Elly toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, toko swalayan tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," kata Elly.
Menurutnya Disdagin telah menyampaikan suatu peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal yang ada di Kota Bandung setelah adanya fenomena kerumunan masyarakat tersebut.
"Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami," ujarnya.