Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendorong agar Azis Syamsuddin dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
Hal ini lantaran Azis diduga terlibat dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Azis diduga memperkenalkan Stepanus terhadap M.Syahrial saat berkonsultasi soal perkara yang menjeratnya.
"Jika Azis Syamsuddin sendiri dengan sukarela mau mengundurkan diri. Jika Azis tak berinisiatif, maka Partai golkar bisa diandalkan untuk membuktikan komitmen partai menjaga integritas DPR sekaligus partai," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).
Dia pun mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai alat kelengkapan khusus DPR yang bertugas mengawal integritas lembaga harus memulai penyelidikan etik terhadap Azis Syamsuddin.
" Langkah cepat MKD akan sangat menentukan sikap DPR di hadapan upaya anggota atau pimpinan DPR yang merusak wibawa lembaga dari dalam," katanya.
Menurut dia jika insiatif Azis untuk mengundurkan diri tak kunjung muncul, maka tinggal keberanian MKD yang diandalkan. Menurut dia, langkah MKD dengan segala bukti penyimpangan etik yang dilakukan Azis, mestinya akan berujung pada keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.
Baca Juga
"Hanya dengan sanksi yang telat efek jera terhadap anggota DPR lain akan muncul jabatan sebagai anggota DPR itu adalah amanah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan justru untuk mengangkangi rakyat dengan ikhtiar memperkaya diri atau melakukan penyimpangan yang memalukan seperti suap," katanya.
Diketahui, omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Permintaan pelarangan ke luar negeri ini terkait kasu suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sementara itu orang lainnya adalah pihak swasta.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).
Ali mengatakan bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan.
Adapun, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.
Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.
"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).