Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam daftar pihak yang dilarang untuk meninggalkan Indonesia.
Keputusan Kemenkumham itu merespons permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah tiga orang ke luar negeri. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Ketiga orang yang dicegah tersebut diduga terkait dengan kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Stepanus diketahui mengenal Wakil Ketua DPR itu dari ajudan Azis Syamsuddin yang sama-sama anggota Polri.
Kelak melalui tangan Azis pula, Stepanus mengenal sosok M Syahrial. Perkenalan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK," kata kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Azis Syamsudin di Lantai IV Gedung DPR. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi legislator asal daerah pemilihan Lampung II itu pada hari yang sama.
"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).
Pada prinsipnya, Firli mengatakan KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan, dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bagi Azis Syamsuddin, kasus ini bukanlah yang pertama kalinya nama politikus Partai Golkar itu disebutkan. Berikut ini sejumlah kasus yang menyebut nama Azis Syamsuddin: