Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Ketiga orang yang dicegah KPK diduga terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang ke luar negeri.

Ketiga orang yang dicegah tersebut diduga terkait dengan kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sementara itu orang lainnya adalah pihak swasta.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, Ali mengatakan pelarangan bepergian  ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali mengatakan bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan. 

Adapun, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju  mengenal Azis Syamsuddin. 

Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri. 

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.  

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. 

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper