Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menerima permohonan pencegahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Permohonan pencegahan Azis Syamsuddun bepergian ke luar negeri tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK," kata kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4/2021).
Arya menyatakan permohonan tersebut telah diterima dan pihak-pihak yang diajukan telah masuk dalam daftar cekal pada 27 April 2021. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Selain Azis, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mencegah pihak swasta bernama Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Aliza Gunadi adalah mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Baca Juga
Permintaan pelarangan ke luar negeri ini terkait kasu suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).