Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten Kendari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tanah atas nama PT Andalan Tekhno Korindo itu diduga terafiliasi dengan tersangka perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
"Tim penyidik telah menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten Kendari terkait tersangka BTS," kata Leonard, Kamis (29/4/2021).
Leonard menjelaskan alasan pihaknya menyita tanah tersebut yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Tanah ini untuk menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun," ujarnya.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri untuk menutup semua kerugian negara terkait kasus tersebut.
"Tim masih bergerak untuk menelusuri aset-aset para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tiga tersangka korupsi PT Asabri sudah mencairkan bitcoin ke dalam rupiah sejak ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka yang diduga mencuci uang hasil korupsi PT Asabri ke dalam bitcoin adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung masih mendalami proses pembelian bitcoin yang dilakukan tiga tersangka tersebut untuk menyamarkan uang hasil korupsi PT Asabri.