Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman diamankan Densus 88 Antiteror, Senin (27/4/2021) sore.
Terkait sangkaan yang ditujukan kepada Munarman, anggota tim kuasa hukum Munarman, membeberkan status kliennya.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengatakan pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Baca Juga
Dia melanjutkan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror," tuturnya, Selasa (27/4/2021).
Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Jauh sebelum penangkapan atas dirinya, Munarman menuding ada operasi besar-besaran untuk memberi label teroris ke FPI. Hal itu disampaikan eks-pentolan Front Pembela Islam tersebut terkait penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur.
Munarman menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing dengan mengaitkan penangkapan terduga teroris di Condet dengan FPI. Framing tersebut, menurut Munarman, untuk melabelisasi organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi teroris.
"Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya mau pun FPI agar diteroriskan," ujar Munarman dalam video yang diperoleh Tempo, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan mengenai framing FPI sebagai organisasi teroris itu disampaikan Munarman tak lama setelah polisi menangkap terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Munarman menuding tujuan dari framing tersebut agar segala tindak pembunuhan terhadap anggota FPI diwajarkan oleh masyarakat.
"Supaya kalau nanti saya mati ditembak di jalan, digerebek, orang bakal bilang 'ya udah lah, dia teroris juga, ga apa-apa.' Itu aja tujuan operasi media ini," kata Munarman.
Sementara itu, dalam pers release di Polda Metro Jaya terkait penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi, penyidik membeberkan beberapa barang bukti.
Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti berjudul "FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar".
Selain itu, selembar baju bewarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga turut dihadirkan.
Terakhir, Tempo juga melihat dua buah kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny. Beberapa keping VCD hingga poster eks-Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok terduga teroris itu.
"Iya termasuk itu [penemuan atribut FPI], jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang didalami oleh Densus 88," ujar Fadil saat itu.