Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesulitan Temui Munarman, Tim Advokat Pertanyakan Sikap Kepolisian

Sejak ditangkap Densus 88, tim advokat mengaku kesulitan untuk menemui dan mendampingi Munarman.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27-4-2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA --  Usai ditangkap oleh Densus Antiteror 88, pentolan FPI Munarman langsung diperiksa oleh penyidik polisi di Polda Metro Jaya Jakarta. 

Namun demikian, tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang mendampingi Munarman mengaku kesulitan akses untuk memberikan bantuan hukum kepada bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata perwakilan Tim Advokasi, Hariadi Nasution dilansir dari Tempo, Rabu (28/4/2021). 

Hariadi mengatakan akses pendampingan hukum ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1). Munarman, kata dia, mestinya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri.

"Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap klien kami adalah di atas lima tahun sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum," kata Hariadi.

Hariadi mengatakan proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM.  Dia menilai penangkapan Munarman dengan cara diseret paksa dan ditutup mata secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, ia menyinggung status Munarman sebagai advokat. Dia merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum. Menurut Hariadi, jika dipanggil secara patut, Munarman pasti akan patuh.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Menilai banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman, Hariadi mengatakan Tim Advokasi akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper