Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua dinilai harus tetap berlandaskan pada prinsip dan standar hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya yang mengusulkan aparat menindak tegas KKB dan masalah HAM bisa dibicarakan kemudian.
"Saya kira kalau tegas setuju, tetapi bagaimana pun yang namanya HAM itu ada dalam konstitusi kita," kata Beka kepada Tempo, Senin malam (26/4/2021).
Beka mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia harus dihormati hak asasinya. Artinya, penanganan KKB pun harus berlandaskan pada prinsip yang sudah diatur dalam konstitusi tersebut.
Kedua, Beka mengingatkan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bahkan, kata dia, pemerintah sendiri yang mengampanyekan agar Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.
"Jadi seharusnya pemerintah juga melandaskan seluruh aktivitas atau kebijakannya juga didasarkan pada prinsip dan standar HAM," ujar Beka.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris sehingga bisa ditindak dengan UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya meminta pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Dia merujuk pada rangkaian aksi kekerasan dan penembakan yang dilakukan KKB di Papua, terutama setelah Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha meninggal dunia akibat ditembak oleh KKB, di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua kemarin.