Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pajak, Bank Panin Klaim Tak Ada Dokumen Baru Disita KPK

Bank Panin memastikan tak ada dokumen baru yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Bank Panin/panin.co.id
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) membenarkan salah satu pejabatnya, Marlina Gunawan, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marlina Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak kepada dua pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Benar, pada tanggal 21 April 2021, Marlina Gunawan diundang ke KPK, untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat penggeledahan Kantor Pusat Bank Panin pada tanggal 23 Maret 2021 lalu," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (24/4/2021).

Pihak Bank Panin memastikan tak ada dokumen baru yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi.

Emiten berkode PNBN itu bahkan menegaskan sampai saat ini belum ada perkara hukum yang dihadapi perseroan atau direksi dan komisaris direksi dalam kasus ini.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik pun mulai memeriksa direksi dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin).

Lembaga antikorupsi memeriksa Direktur Bank Panin Marlina Gunawan. Marlina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Chief of Finance Officer Bank Panin.

Dari Marlina, tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat menggeledah kantor pusat Bank Panin beberapa waktu lalu.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan laman resmi Bank Panin, Marlina menjabat sebagai Direktur sejak 26 Juni 2020 atau pada saat RUPS tahunan perseroan. Marlina bergabung dengan Bank Panin sejak awal 1990-an dan sempat mengisi posisi sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan sejak tahun 1998.

Diketahui, KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. 

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Adapun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper