Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Harry Van Sidabukke 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya yakni Adrian Iskandar M yang juga dituntut 4 tahun penjara.
Harry dinilai terbukti menyuap menyuap Menteri Sosial Juliari P Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (19/4/2021).
Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau covid-19.
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Diketahui, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020.
Suap itu terkait pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.