Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI mengaku telah mengajukan usulan agar bencana alam yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini ditetapkan pemerintah untuk menjadi bencana nasional.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan dengan penetapan status tersebut maka diharapkan dengan penetapan bencana nasional dapat mempercepat perbaikan hingga pemulihan ekonomi bagi wilayah bencana.
“Sudah diusulkan, ketika itu dengan Pak Melki Laka Lena [Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena] yang merupakan Anggota DPR dapil NTT, supaya menjadi bencana nasional sehingga dapat memperbaiki rumah-rumah masyarakat yang hancur dan terciptanya percepatan pemulihan ekonomi kembali,” kata Azis seperti dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (18/4/2021).
Politisi Partai Golkar itu berharap usulannya tersebut dapat segera dirapatkan dan menjadi ketetapan bersama antara pemerintah dengan parlemen (DPR RI).
“Nantinya akan dirapatkan di DPR untuk menjadi satu ketetapan antara pemerintah dengan parlemen," ujar Azis.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ITU menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak, termasuk personel TNI yang dengan sigap mendirikan tenda dan dapur umum bagi para pengungsi korban bencana badai Seroja dan banjir.
Baca Juga
“Tentu tenda ini untuk membantu para pengungsi yang rumahnya rusak, hanyut dan alat-alat masaknya pada hilang. Jadi, sementara pemulihan ekonomi oleh pemerintah daerah dan pusat, teman-teman TNI ikut membantu, kami dari Trisakti membantu, dan pak Melki dari Golkar pun ikut membantu," tutup Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Trisakti tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah tidak menetapkan status darurat bencana nasional setelah bencana alam terjadi di sejumlah wilayah di NTT dan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti diketahui, hampir seluruh wilayah NTT dan sebagian wilayah NTB dilanda cuaca ekstrem sejak Minggu (4/4/2021) dini hari yang dipicu oleh Siklon Tropis Seroja. Bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang itu mengakibatkan korban jiwa, korban luka dan warga mengungsi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo membeberkan alasan pemerintah pusat tak menetapkan status tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintahan daerah di wilayah terdampak bencana masih bisa diselenggarakan dan tidak lumpuh.
Sementara itu, status darurat bencana alam ditetapkan ketika pemerintah di daerah terdampak lumpuh sama sekali sehingga membutuhkan dukungan pemerintah pusat.
"Seluruh pemerintahan masih tetap berjalan. Di provinsi masih berjalan, kabupaten, kota masih berjalan. Tidak ada satupun provinsi dan ibu kota yang lumpuh. Artinya, kegiatan pemerintah masih berjalan kemudian," ujarnya dalam konferensi pers terkait penanganan dampak bencana alam tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, Senin (5/4/2021) malam.