Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bencana di NTT, Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Status Darurat Nasional

Hampir seluruh wilayah NTT dan sebagian wilayah NTB dilanda cuaca ekstrem sejak Minggu (4/4/2021) dini hari yang dipicu oleh Sikol Tropis Seroja.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait penanganan dampak bencana alam tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, Senin (5/4/2021) malam/Twitter-@BNPB_Indonesia
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait penanganan dampak bencana alam tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, Senin (5/4/2021) malam/Twitter-@BNPB_Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo membeberkan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status darurat bencana nasional setelah bencana alam terjadi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahui, hampir seluruh wilayah NTT dan sebagian wilayah NTB dilanda cuaca ekstrem sejak Minggu (4/4/2021) dini hari yang dipicu oleh Siklon Tropis Seroja. Bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang itu mengakibatkan korban jiwa, korban luka dan warga mengungsi. 

Menurutnya, saat ini pemerintahan daerah di wilayah terdampak bencana masih bisa diselenggarakan dan tidak lumpuh. Sementara itu, status darurat bencana alam ditetapkan ketika pemerintah di daerah terdampak lumpuh sama sekali sehingga membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

"Seluruh pemerintahan masih tetap berjalan. Di provinsi masih berjalan, kabupaten, kota masih berjalan. Tidak ada satupun provinsi dan ibu kota yang lumpuh. Artinya, kegiatan pemerintah masih berjalan kemudian," ujarnya dalam konferensi pers terkait penanganan dampak bencana alam tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, Senin (5/4/2021) malam.

Doni menambahkan penanganan pengungsi juga masih dapat ditangani daerah lantaran jumlah masih dalam batas-batas kemampuan pemda.

"Sehingga, kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional, cukup daerah saja yang menentukan status bencana," tegasnya.

Namun, Doni mengatakan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan dan institusi lainnya termasuk Badan SAR Nasional yang didukung oleh TNI-Polri akan dioptimalkan untuk memberikan dukungan kepada daerah.

"Jadi, saya tekankan lagi status darurat bencana nasional tidak perlu ditetapkan."

Dalam kesempatan itu, Doni juga mengingatkan adanya ancaman peningkatan penularan kasus virus Corona atau Covid-19 di tengah upaya penanganan pascabencana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper