Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis daring.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengatakan, bahwa masyarakat kini sudah tidak perlu lagi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM lagi, cukup mengunduh aplikasi Sinar, kemudian mengikuti semua petunjuk yang ada di aplikasi tersebut.
"Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat," tutur Sigit, Selasa (13/4/2021).
Sigit menjelaskan, Polri juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan SIM yang sudah jadi kepada masyarakat.
Dia berharap melalui layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring itu, tidak ada lagi anggota Polri yang bermain mata dengan pembuat SIM.
"Pola ini dapat menurunkan pelanggaran disiplin yang signifikan," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi pelayanan SIM secara daring atau "online" yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Menurut dia, munculnya aplikasi Sinar menjadi bukti bahwa polisi sangat adaptif terhadap perkembangan zaman yang menuntut berbagai layanan menjadi berbasis digital.
"Ini merupakan terobosan yang inovatif dari Korlantas Polri karena sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti bahwa polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dia mengatakan, aplikasi tersebut juga akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, karena tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM untuk mengurus SIM.