Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka mafia tanah yang diduga menyerobot tanah milik warga dan PT berinisial TM seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, bahwa kedua tersangka itu berinisial D dan M yang telah diamankan di rumah masing-masing.
Kedua tersangka mafia tanah itu ditangkap setelah PT TM dan warga setempat membuat laporan ke Polres Metro Tangerang pada tanggal 10 Februari dan 14 Februari 2021.
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan itu, didapati surat-surat dan dokumen yang dipakai oleh kedua tersangka ini palsu atau tidak terdaftar," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya saat ini tengah memburu satu orang tersangka lainnya yang turut serta membantu kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengacara.
Kendati demikian, Yusri tidak menyebut inisial satu orang tersangka lain yang tengah diburu itu, karena masih dalam proses perburuan.
Baca Juga
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO satu tersangka lainnya, karena kita coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia tanah, mereka berkolaborasi bersama-sama," katanya.
Kedua tersangka berinisial D dan M dijerat dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.