Bisnis.com, JAKARTA - Berakhirnya rapat paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 tanpa pengesahan satu pun hasil regulasi menjadi sorotan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menjelaskan dengan berakhirnya masa sidang IV ini, maka DPR sudah menghabiskan 2 dari 5 masa sidang pada periode tersebut.
"Dengan tanpa hasil RUU baru yang disahkan, itu artinya dua masa sidang yang telah lewat tampak sia-sia saja," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/4/2021).
Seperti diketahui, DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, pada hari ini, Jumat (9/4/2021). Berdasarkan pantauan Bisnis di akun Twitter resmi DPR RI, @DPR_RI, rapat tersebut diselenggarakan mulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Lucius menilai rapat penutupan masa sidang IV itu lebih terasa seperti rapat pembukaan. Meurutnya, momentum paripurna penutupan masa sidang yang seharusnya sebagai ajang pertanggungjawaban DPR atas kerja-kerjanya terlihat tak menunjukkan kemajuan.
"Di bidang legislasi misalnya, Puan [Maharani, Ketua DPR RI] masih bicara tentang keberhasilan mengesahkan Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Perubahan 2020-2024. Catatan tentang keberhasilan ini tak diikuti oleh semacam pertanggungjawaban DPR atas nihilnya RUU baru yang disahkan DPR karena lambannya pengesahan Prolegnas Prioritas," tegasnya.
Baca Juga
Dengan selesainya masa sidang IV tersebut, Lucius mengatakan hanya tersisa tiga masa sidang pada tahun ini yang bisa dimanfaatkan DPR untuk menghasillan kebijakan bermanfaat baik terkait legislasi, anggaran maupun pengawasan. Namun, dia menilai tiga masa sidang itu bukan waktu yang cukup untuk melahirkan banyak RUU atau melakukan pengawasan yang menyeluruh.
Oleh karena itu, dia menilai DPR seharusnya bisa lebih memilih prioritas terbatas yang paling mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.
"Jika tanpa perencanaan yang fokus, saya kira, DPR akan kembali mengakhiri tahun 2021 ini dengan predikat kinerja yang tetap saja buruk," jelasnya.
Sebagai catatan, rapat paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 pada hari ini membahas sejumlah agenda. Salah satunya adalah pembahasan terkait rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).
Selain itu, rapat paripurna itu mengesahkan RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Uu No. 16/2004 tentang Kejaksaaan RI menjadi RUU usul DPR RI.
Rapat itu juga memuat persetujuan fraksi-fraksi terhadap terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian.