Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Aturan Perubahan UU Kejaksaan Resmi Jadi Inisiatif DPR

RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI itu ditetapkan sebagai inisiati DPR setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021)/DPR-Geraldi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021)/DPR-Geraldi

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021), menetapkan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai inisiatif DPR.

RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI itu ditetapkan sebagai inisiati DPR setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan ketika ditanyai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Dasco, seperti dikutip dari laman resmi DPR. 

Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.

"Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya," kata Dasco.

Berdasarkan pantauan Bisnis di akun Twitter resmi DPR RI, @DPR_RI, rapat paripurna itu diselenggarakan mulai sekitar pukul 09.45 WIB dengan membahas sejumlah agenda.

Selain meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaaan RI, dilanjutkan, rapat paripurna itu juga membahas terkait rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).

Di samping itu, rapat paripurna itu mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, berikut ini sejumlah agenda yang disiapkan untuk Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021:

Rapat juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dan diakhiri dengan pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper