Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Utang 29 RUU, DPR Mau Tambah RUU BPK, Perampasan Aset, dan Pembatasan Uang Kartal

Dari 33 RUU prioritas pada 2021, baru 4 yang sudah disahkan menjadi UU. Sementara itu DPR hanya memiliki waktu beberapa bulan sebelum tahun berganti.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). /Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). /Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Legislatif dan pemerintah punya utang 29 regulasi yang harus diselesaikan tahun ini. Belum kelar semua, mereka mau memasukkan tiga rancangan undang-undang (RUU) lain.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan dari 33 RUU prioritas pada 2021, baru 4 yang sudah disahkan menjadi UU. Dia melanjutkan bahwa sisanya harus dikebut.

“Di samping itu, setelah melihat perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, baleg memandang perlu untuk memasukkan beberapa RUU kembali untuk segera dilakukan pembahasan,” katanya pada rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (15/9/2021).

Supratman menjelaskan bahwa ada tiga regulasi yang ingin dimasukkan. Semuanya adalah RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, DPR masih memiliki utang legislatif dan pemerintah untuk menyelesaikan 29 RUU. Dari 33 RUU prioritas, 21 disiapkan DPR, 10 pemerintah, dan sisanya oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rancangan yang menjadi usulan DPR belum ada yang disahkan menjadi UU. Kemudian pembicaraan tingkat I lima RUU, menunggu surat presiden (surpres) empat RUU, menunggu penetapan paripurna dua RUU, proses harmonisasi di baleg dua RUU, dan proses penyusunan delapan RUU.

Untuk rancangan regulasi yang menjadi usulan pemerintah berdasarkan inventarisasi baleg, ada empat RUU sudah disahkan menjadi UU.

Kemudian, lima RUU dalam pembicaraan tingkat I. satu RUU menunggu pembahasan, dan tiga RUU proses penyusunan.

“Sedangkan dua RUU yang disiapkan oleh DPD akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Dengan catatan RUU tentang Daerah Kepulauan yang dibahas oleh panitia khusus masih menunggu kelengkapan keanggotaan dan RUU tentang Badan Usaha Nilik Desa ditugaskan pembahasannya kepada Komisi V,” jelas Supratman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper