Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan pemerintah menyepakati ada 33 rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada 2021. Namun demikian, sampai dengan September tahun ini DPR hanya merampungkan 4 dari target RUU tersebut.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dari 33 RUU, 21 disiapkan DPR, 10 pemerintah, dan sisanya oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Yang telah disahkan menjadi UU [tidak ada]. Kemudian pembicaraan tingkat I lima RUU, menunggu surpres [surat presiden] empat RUU, menunggu penetapan paripurna dua RUU, proses harmonisasi di baleg dua RUU, dan proses penyusunan delapan RUU,” katanya pada rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (15/9/2021).
Supratman menjelaskan bahwa untuk rancangan regulasi yang menjadi usulan pemerintah berdasarkan inventarisasi baleg, ada empat RUU sudah disahkan menjadi UU.
Kemudian, lima RUU dalam pembicaraan tingkat I. satu RUU menunggu pembahasan, dan tiga RUU proses penyusunan.
Sementara RUU inisiatif DPD saat ini akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Catatannya, rancangan regulasi tentang daerah kepulauan yang dibahas di panitia khusus menunggu kelengkapan keanggotaan dan tentang badan usaha milik desa diserahkan pada Komisi V DPR.
Dengan begitu, dari 33 RUU yang sudah disahkan menjadi UU sebanyak 4 regulasi. Pembicaraan tingkat I sebanyak 12 RUU.
Ada 1 RUU menunggu penugasa pembahasan, 4 menunggu surpres, 2 penetapan paripurna, 2 proses harmonisasi baleg, dan 11 proses penyusunan di DPR serta pemerintah.
“Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya masih perlu kita dorong dan tingkatkan secara bersama-sama,” jelas Supratman.