Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Legislasi Tak Efektif, Hanya 4 RUU yang Selesai Sampai Bulan Ini

Kinerja legislasi DPR tak kunjung efektif karena dari 33 target RUU baru 4 yang diselesaikan.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan pemerintah menyepakati ada 33 rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada 2021. Namun demikian, sampai dengan September tahun ini DPR hanya merampungkan 4 dari target RUU tersebut.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dari 33 RUU, 21 disiapkan DPR, 10 pemerintah, dan sisanya oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Yang telah disahkan menjadi UU [tidak ada]. Kemudian pembicaraan tingkat I lima RUU, menunggu surpres [surat presiden] empat RUU, menunggu penetapan paripurna dua RUU, proses harmonisasi di baleg dua RUU, dan proses penyusunan delapan RUU,” katanya pada rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (15/9/2021).

Supratman menjelaskan bahwa untuk rancangan regulasi yang menjadi usulan pemerintah berdasarkan inventarisasi baleg, ada empat RUU sudah disahkan menjadi UU.

Kemudian, lima RUU dalam pembicaraan tingkat I. satu RUU menunggu pembahasan, dan tiga RUU proses penyusunan.

Sementara RUU inisiatif DPD saat ini akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Catatannya, rancangan regulasi tentang daerah kepulauan yang dibahas di panitia khusus menunggu kelengkapan keanggotaan dan tentang badan usaha milik desa diserahkan pada Komisi V DPR.

Dengan begitu, dari 33 RUU yang sudah disahkan menjadi UU sebanyak 4 regulasi. Pembicaraan tingkat I sebanyak 12 RUU.

Ada 1 RUU menunggu penugasa pembahasan, 4 menunggu surpres, 2 penetapan paripurna, 2 proses harmonisasi baleg, dan 11 proses penyusunan di DPR serta pemerintah.

“Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya masih perlu kita dorong dan tingkatkan secara bersama-sama,” jelas Supratman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper