Bisnis.com, JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR menyatakan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan alasan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengungkapkan pergantian nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS dilakukan setelah adanya diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di antaranya para pakar, Komnas Perempuan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Willy, Kamis (9/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa RUU TPKS akan menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.
Willy mengatakan, pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.
“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
Dia menegaskan selama ini dalam hal law enforcement, aparat penegak hukum tidak memiliki legal standing dalam memproses setiap kasus kekerasan seksual.
Draft awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.
Menurut Willy, ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Willy mengatakan tidak ada pengurangan substansi dari RUU PKS yang menjadi RUU TPKS. Baleg disebutnya hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU sejenis seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Pornografi, hingga UU ITE.
“Hasil dari sinkronisasi, kemudian kita sisir. Kita fokus biar tidak overlapping dengan UU satu dengan yang lainnya supaya lebih fokus ke korban. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS," jelas Willy.
Meski begitu, Baleg memahami apabila ada dinamika pro dan kontra terhadap pergantian nama RUU PKS menjadi RUU TPKS. Willy menyatakan, Baleg maupun Panja RUU TPKS terbuka untuk berdialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang kontra.