Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar" yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dia meminta masyarakat segera mengadukan ke Lapor.go.id, jika menemukan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Hal tersebut seiring dengan hadirnya Kelompok Kerja (pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan yang bekerja sama dengan Kementerian PANRB yang diresmikan pada Senin (20/12/2021).
"Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Pembentukan pokja dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," jelasnya.
Nadiem mengungkapkan, saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar" yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.
Untuk itu, Kemendikbud-Ristek akan lebih serius menangani "tiga dosa besar" di dunia pendidikan ini, salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu "tiga dosa besar" dunia pendidikan.
"Konsep Merdeka Belajar yang kita usung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas. Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan,” katanya.
Kemendikbud-Ristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga sebagai gerakan.
"Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujarnya.