Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Aa Umbara, Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang Covid-19

Bupati Bandung Barat Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk bencana Covid-19.
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat 2018 - 2023 Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Aa Umbara Sutisna dilantik sebagai Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, pada 20 September 2018. Aa Umbara didampingi oleh Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat untuk masa jabatan 2018 hingga 2023.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara sempat menjadi anggota PDI Perjuangan sejak tahun 1983 hingga 2018.

Sebelum menjadi bupati, pria kelahiran Bandung, 7 Februari 1963 itu terlebih dahulu meniti karir di dunia legislatif. Dia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung. Lalu, menjabat Ketua Komisi C pada tahun 2004 hingga 2009.

Belakangan, dia sempat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama dua periode, yakni pada 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2018.

Selain di dunia politik, Aa Umbara tercatat menjadi dewan pembina atau penasehat di sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) atau OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini.

Aa Umbara menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, yakni di SD Cikahuripan 1 Lembang pada tahun 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada tahun 1980.

Pendidikan lanjutan diraih di Pendidikan Tinggi Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani atau UNJANI pada tahun 2013. Adapun, Aa Umbara pernah mendapat penghargaan honorary Police pada tahun 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper