Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) mengingatkan pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene untuk koperatif memenuhi panggilan penyidik.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran pasangan suami istri tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedianya keduanya, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta, pada Selasa (23/3/2021).
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021) malam.
Ali mengatakan, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy dan Anja masing-masing pada Rabu (24/3/2021) dan Kamis (25/3/2021).
Nama Rudy Hartono sendiri sudah tidak asing. Rudy pernah tersangkut kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.
Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat itu dibeli seharga Rp 668 miliar.
Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.
Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019. Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan digelar saat penangkapan atau penahanan dilakukan.