Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut, bahwa kamera drone electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile akan digerakkan kepala bagian operasional ke titik yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian, setelah tercapture ada pelanggaran, polisi lalu lintas akan diarahkan untuk bergerak ke lokasi tersebut untuk menangani pelanggaran yang terjadi.
"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol, sehingga anggota tidak seenaknya bergerak sendiri lagi ke titik-titik tertentu tanpa membawa surat perintah," tuturnya, Sabtu (20/3/2021).
Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, drone E-TLE mobile itu juga dapat mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Setelah tercapture, nanti secara otomatis akan disamakan datanya antara foto dengan data dari kendaraan itu di back office," katanya.
Menurut Sambodo, setelah data terkonfirmasi, kemudian pelanggar akan dihubungi oleh polisi dan dikonfirmasi. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, maka polisi bakal memblokir STNK pelanggar.
"Tetapi, kalau dia konfirmasi, petugas akan beri kode pembayaran denda atas pelanggaran yang telah dilakukan. Jadi bayar dendanya ke ATM bukan ke petugas di lapangan," tambahnya.