Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Kerja Drone e-TLE Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Drone E-TLE mobile itu juga dapat mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini menggunakan drone surveillance untuk merekam aktivitas para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di jalan raya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut, bahwa kamera drone electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile akan digerakkan kepala bagian operasional ke titik yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian, setelah tercapture ada pelanggaran, polisi lalu lintas akan diarahkan untuk bergerak ke lokasi tersebut untuk menangani pelanggaran yang terjadi.

"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol, sehingga anggota tidak seenaknya bergerak sendiri lagi ke titik-titik tertentu tanpa membawa surat perintah," tuturnya, Sabtu (20/3/2021).

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, drone E-TLE mobile itu juga dapat mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Setelah tercapture, nanti secara otomatis akan disamakan datanya antara foto dengan data dari kendaraan itu di back office," katanya.

Menurut Sambodo, setelah data terkonfirmasi, kemudian pelanggar akan dihubungi oleh polisi dan dikonfirmasi. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, maka polisi bakal memblokir STNK pelanggar.

"Tetapi, kalau dia konfirmasi, petugas akan beri kode pembayaran denda atas pelanggaran yang telah dilakukan. Jadi bayar dendanya ke ATM bukan ke petugas di lapangan," tambahnya.

 

 

 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper