Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) ikut menyoroti tren disparitas putusan hakim, khususnya terkait vonis terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi seperti diketahui divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nurhadi 12 tahun penjara.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen sehingga baik KY maupun MA sekalipun tidak bisa membatalkan atau merubah putusan tersebut, kecuali dengan putusan hakim.
"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," tegas Mukti Fajar, Selasa (16/3/2021).
Namun demikian, Mukti Fajar menegaskan, kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun.
Putusan hakim harus mendasarkan pada norma hukum, fakta-fakta hukum, teori dan asas-asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum.
Baca Juga
Selain hal-hal tersebut, sebuah putusan hakim akan dapat dinilai wajar jika seorang hakim mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan integritas.
Komisi Yudisial, kata dia, berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
"Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," jelasnya.