Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Nurhadi Rendah, Komisi Yudisial Beri Perhatian Khusus

Komisi Yudisial berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) ikut menyoroti tren disparitas putusan hakim, khususnya terkait vonis terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi seperti diketahui divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nurhadi 12 tahun penjara. 

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen sehingga baik KY maupun MA sekalipun tidak bisa membatalkan atau merubah putusan tersebut, kecuali dengan putusan hakim.

"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," tegas Mukti Fajar, Selasa (16/3/2021).

Namun demikian, Mukti Fajar menegaskan, kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun.

Putusan hakim harus mendasarkan pada norma hukum, fakta-fakta hukum, teori dan asas-asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum.

Selain hal-hal tersebut, sebuah putusan hakim akan dapat dinilai wajar jika seorang hakim mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan integritas.

Komisi Yudisial, kata dia, berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

"Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper