Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Peradilan, Eks Pejabat MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3/2021).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar. Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak.

Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah lantaran aliran uang dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Kemudian, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Adapun, dalam tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. 

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83,01 miliar.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper