Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil Adik Pengusaha H Isam

Sudirman yang merupakan adik dari Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ferdy Yuman.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Putra Palakka bernama Sudirman dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ferdy Yuman (FY). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudirman merupakan adik dari Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Dia juga merupakan pemilik PT Jhonlin Group.

Perusahaan ini memiliki beberapa linis bisnis dan unit usaha di berbagai bidang seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.

Haji Isam juga memiliki perusahaan PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak di bidang pengolahan karet remah dan minyak sawit (crude palm oil). Dia juga tercatat memiliki persewaan pesawat jet pribadi.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo digedung KPK, Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper